SBU Jasa Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

SBUJK adalah sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi di bidang jasa konstruksi. SBUJK terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • SBUJK Pelaksanaan Konstruksi, yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  • SBUJK Perencanaan atau Konsultan Konstruksi, yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki kemampuan untuk merencanakan, merancang, atau mengawasi pekerjaan konstruksi.

Dapatkan penawaran harga terbaik

Dipercaya lebih dari 500+ bisnis

Lebih dari 500 perusahaan telah mempercayakan Yuk Legalin sebagai mitra mereka dalam hal kebutuhan legalitas bisnis.

Google Review

pelayanan nya cepat ,dan untuk respon nya sangat cepat..

Paturahman Fikri

Pelayanannya cepat, ramah, dan di kasih minum kopi lagi 🤭😂 …

Rusli Rinaldi

Tempat TERBAIK untuk urus Jasa Legalitas ! Kerennn pelayanann cepat mudah dan harga terjangkauu..

Nela Anisa
Keuntungan Memiliki SBUJK

SBUJK adalah sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi di bidang jasa konstruksi. Perusahaan yang memiliki SBUJK memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi

Perusahaan yang telah memiliki SBUJK telah melalui proses sertifikasi oleh LPJK, sehingga telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk melaksanakan proyek konstruksi. Perusahaan tersebut memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar.

  • Profesionalisme

Perusahaan yang memiliki SBUJK memiliki reputasi yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh penyelenggara proyek. Penyelenggara proyek pemerintah maupun swasta lebih cenderung untuk menunjuk perusahaan yang memiliki SBUJK karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi.

  • Keuntungan pajak

Perusahaan yang memiliki SBUJK mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah untuk proyek konstruksi. Tarif PPh final untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK adalah sebagai berikut:

  • 2% untuk kualifikasi usaha kecil
  • 3% untuk kualifikasi usaha menengah atau besar

Tarif PPh final untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK adalah sebagai berikut:

  • 4%
Langkah - langkah mendapatkan SBUJK

SBUJK adalah sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi di bidang jasa konstruksi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SBUJK:

  1. Memiliki tenaga ahli yang bersertifikat

Perusahaan harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Muda, Madya, atau Utama. SKA dikeluarkan oleh LPJK atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh LPJK.

  1. Menjadi anggota asosiasi

Perusahaan harus menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi oleh LPJK. Asosiasi akan membantu perusahaan dalam proses sertifikasi SBUJK.

  1. Mendaftarkan perusahaan

Perusahaan harus mendaftarkan diri ke LPJK untuk mendapatkan SBUJK. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau offline.

  1. Membayar biaya sertifikasi

Perusahaan harus membayar biaya sertifikasi SBUJK yang ditetapkan oleh LPJK. Biaya sertifikasi ini berbeda-beda untuk setiap kualifikasi SBUJK.

  1. Melengkapi dokumen persyaratan

Perusahaan harus melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh LPJK. Dokumen persyaratan ini meliputi:

  • Surat permohonan
  • Akta pendirian perusahaan
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Surat keterangan domisili
  • Surat keterangan bank
  • Surat keterangan tenaga ahli
  • Surat keterangan keanggotaan asosiasi
  1. Melakukan survei lapangan

LPJK akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh perusahaan.

  1. Membayar biaya penerbitan SBUJK

Perusahaan harus membayar biaya penerbitan SBUJK yang ditetapkan oleh LPJK. Biaya penerbitan ini berbeda-beda untuk setiap kualifikasi SBUJK.

  1. Menerima SBUJK

Jika perusahaan telah memenuhi semua persyaratan, LPJK akan menerbitkan SBUJK. SBUJK berlaku selama 3 tahun.

© 2023 YUK LEGALIN