Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
SBUJK adalah sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi di bidang jasa konstruksi. SBUJK terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
Lebih dari 500 perusahaan telah mempercayakan Yuk Legalin sebagai mitra mereka dalam hal kebutuhan legalitas bisnis.
SBUJK adalah sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi di bidang jasa konstruksi. Perusahaan yang memiliki SBUJK memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
Perusahaan yang telah memiliki SBUJK telah melalui proses sertifikasi oleh LPJK, sehingga telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk melaksanakan proyek konstruksi. Perusahaan tersebut memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar.
Perusahaan yang memiliki SBUJK memiliki reputasi yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh penyelenggara proyek. Penyelenggara proyek pemerintah maupun swasta lebih cenderung untuk menunjuk perusahaan yang memiliki SBUJK karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi.
Perusahaan yang memiliki SBUJK mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah untuk proyek konstruksi. Tarif PPh final untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK adalah sebagai berikut:
Tarif PPh final untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK adalah sebagai berikut:
SBUJK adalah sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi di bidang jasa konstruksi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SBUJK:
Perusahaan harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Muda, Madya, atau Utama. SKA dikeluarkan oleh LPJK atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh LPJK.
Perusahaan harus menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi oleh LPJK. Asosiasi akan membantu perusahaan dalam proses sertifikasi SBUJK.
Perusahaan harus mendaftarkan diri ke LPJK untuk mendapatkan SBUJK. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau offline.
Perusahaan harus membayar biaya sertifikasi SBUJK yang ditetapkan oleh LPJK. Biaya sertifikasi ini berbeda-beda untuk setiap kualifikasi SBUJK.
Perusahaan harus melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh LPJK. Dokumen persyaratan ini meliputi:
LPJK akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh perusahaan.
Perusahaan harus membayar biaya penerbitan SBUJK yang ditetapkan oleh LPJK. Biaya penerbitan ini berbeda-beda untuk setiap kualifikasi SBUJK.
Jika perusahaan telah memenuhi semua persyaratan, LPJK akan menerbitkan SBUJK. SBUJK berlaku selama 3 tahun.
© 2023 YUK LEGALIN