Langkah tepat bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperluas bisnisnya di Indonesia, dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki investor asing.
Lebih dari 500 perusahaan telah mempercayakan Yuk Legalin sebagai mitra mereka dalam hal kebutuhan legalitas bisnis.
Biaya pendirian PT PMA
Perusahaan jasa pendirian PT PMA dapat menjadi jembatan bagi masuknya modal asing ke Indonesia. Modal asing merupakan faktor yang sangat penting bagi perekonomian negara, karena dapat membantu mengembangkan usaha dan meningkatkan lapangan kerja.
Selain itu, modal asing juga dapat membantu transfer teknologi dan pengetahuan baru ke Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia di tingkat global.
Berikut adalah syarat membuat PT PMA di Indonesia:
Pendiri PT PMA harus Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki investor asing.
Modal dasar PT PMA harus minimal sebesar Rp10 miliar.
PT PMA hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang termasuk dalam bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing. Bidang usaha tersebut dapat dilihat pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing.
PT PMA harus berlokasi di wilayah Indonesia.
PT PMA harus memiliki susunan pengurus yang terdiri dari direktur dan komisaris. Direktur dan komisaris PT PMA harus warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
PT PMA harus memiliki izin usaha dari Menteri Hukum dan HAM.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing syarat tersebut:
Kewarganegaraan dan domisili pendiri
Pendiri PT PMA harus Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki investor asing.
WNA yang ingin mendirikan PT PMA harus memiliki izin tinggal di Indonesia. Izin tinggal ini dapat berupa visa kerja atau izin tinggal tetap.
WNI yang ingin mendirikan PT PMA harus memiliki investor asing. Investor asing dapat berupa WNA atau WNI yang memiliki izin tinggal di luar negeri.
Modal dasar
Modal dasar PT PMA harus minimal sebesar Rp10 miliar. Modal dasar ini harus disetor penuh dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak tanggal pengesahan akta pendirian PT PMA.
Jenis usaha
PT PMA hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang termasuk dalam bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing. Bidang usaha tersebut dapat dilihat pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing.
Lokasi usaha
PT PMA harus berlokasi di wilayah Indonesia.
Susunan pengurus
PT PMA harus memiliki susunan pengurus yang terdiri dari direktur dan komisaris. Direktur dan komisaris PT PMA harus warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Direksi PT PMA adalah organ yang menjalankan dan mewakili perusahaan. Direktur PT PMA harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan.
Komisaris PT PMA adalah organ yang mengawasi jalannya perusahaan. Komisaris PT PMA harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan.
Perizinan
PT PMA harus memiliki izin usaha dari Menteri Hukum dan HAM. Izin usaha ini dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Selain persyaratan di atas, PT PMA juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PT PMA:
PT PMA yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha.
© 2023 YUK LEGALIN