SMK3 KEMNAKER

Pengertian SMK3 dan K3

SMK3 adalah sistem manajemen yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, dan bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 merupakan bagian integral dari kegiatan perusahaan, dan bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Perbedaan SMK3 dan K3

SMK3 dan K3 memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

  • SMK3 adalah suatu sistem, sedangkan K3 adalah suatu kegiatan. SMK3 merupakan serangkaian elemen dan proses yang terintegrasi dalam suatu organisasi yang ditujukan untuk memantau dan mengendalikan risiko K3. K3 adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

  • SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, sedangkan K3 merupakan bagian dari kegiatan perusahaan. SMK3 merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan. K3 merupakan bagian dari kegiatan perusahaan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

  • SMK3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif, sedangkan K3 bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. SMK3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif melalui pengendalian risiko K3. K3 bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dapatkan penawaran harga terbaik

Dipercaya lebih dari 500+ bisnis

Lebih dari 500 perusahaan telah mempercayakan Yuk Legalin sebagai mitra mereka dalam hal kebutuhan legalitas bisnis.

Google Review

pelayanan nya cepat ,dan untuk respon nya sangat cepat..

Paturahman Fikri

Pelayanannya cepat, ramah, dan di kasih minum kopi lagi 🤭😂 …

Rusli Rinaldi

Tempat TERBAIK untuk urus Jasa Legalitas ! Kerennn pelayanann cepat mudah dan harga terjangkauu..

Nela Anisa

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan serikat pekerja, serta
c. menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.

Penerapan SMK3 dilakukan sesuai dengan kebijakan nasional terkait SMK3. Kebijakan nasional ini menjadi panduan bagi perusahaan dalam menerapkan SMK3. Instansi yang bertanggung jawab atas sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SMK3, sebagaimana dimaksud, mencakup:
a. penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
b. perencanaan K3
c. pelaksanaan rencana K3
d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3
e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

© 2023 YUK LEGALIN