SBUJPTL adalah sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah di akreditasi atau ditunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. SBUJPTL dikeluarkan kepada badan usaha yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan dalam bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
SBUJPTL memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Jika Anda memiliki sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik, maka SBUJPTL merupakan dokumen penting yang harus Anda miliki.
Lebih dari 500 perusahaan telah mempercayakan Yuk Legalin sebagai mitra mereka dalam hal kebutuhan legalitas bisnis.
SBUJPTL adalah sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah di akreditasi atau ditunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. SBUJPTL dikeluarkan kepada badan usaha yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan dalam bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Perusahaan yang memiliki SBUJPTL memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
Perusahaan yang telah memiliki SBUJPTL telah melalui proses sertifikasi oleh LSBU, sehingga telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk melaksanakan proyek konstruksi dalam bidang ketenagalistrikan. Perusahaan tersebut memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan proyek konstruksi ketenagalistrikan skala kecil, menengah, dan besar.
Perusahaan yang memiliki SBUJPTL memiliki reputasi yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh penyelenggara proyek. Penyelenggara proyek pemerintah maupun swasta lebih cenderung untuk menunjuk perusahaan yang memiliki SBUJPTL karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi ketenagalistrikan.
Perusahaan yang memiliki SBUJPTL memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan proyek konstruksi dalam bidang ketenagalistrikan. Hal ini karena perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Perusahaan yang memiliki SBUJPTL memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki SBUJPTL. Hal ini karena perusahaan tersebut telah memiliki pengakuan formal atas kemampuan dan pengalamannya dalam bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
© 2023 YUK LEGALIN